PT PMC Klarifikasi Polemik Lahan Mahduhur, Minta Persoalan Diverifikasi
Kab. Bogor — PT PMC memberikan klarifikasi terkait polemik penguasaan lahan di Kampung Mahduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Perusahaan menyatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi penolakan aktivitas perusahaan, tetapi juga berdasarkan dokumen legalitas, riwayat penguasaan lahan, serta kondisi di lapangan.
Klarifikasi itu disampaikan jajaran PT PMC dalam konferensi pers di Aula Enthree Coffee & Kitchen, Jalan Raya Cibinong, Selasa (11/8/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Manager Aset PT PMC Ruben, Manager Legal Nefton Alvarez, serta staf lapangan Cece Miftah dan Komeng.
Manager Aset PT PMC, Ruben, mengatakan perusahaan memiliki dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Menurut Ruben, SHGB tersebut mencakup lahan sekitar 65 hektare yang berada di wilayah Desa Sukajaya dan Desa Sukaluyu. Ia menyebut sertifikat diterbitkan pada 1997 dan menurut dokumen yang dimiliki perusahaan berlaku hingga 2027.
Ruben menjelaskan, perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui mekanisme lelang negara.
“Lahan ini kami peroleh melalui lelang negara, bukan membeli dari masyarakat adat. Negara yang menyerahkan kepada kami,” ujar Ruben.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan sebelumnya telah memberikan kompensasi kepada sejumlah pihak yang menggarap lahan.
Menurut keterangan perusahaan, sejak 2002 terdapat 106 penggarap yang telah menerima kompensasi. Pada 2026, perusahaan kembali menyebut terdapat 22 penggarap yang menerima kompensasi.
“Yang tersisa hanya dua keluarga,” kata Ruben.
Ruben menilai persoalan yang berkembang saat ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan perusahaan dan penggarap.
Ia menduga terdapat kepentingan lain yang ikut memengaruhi perkembangan polemik tersebut. Bahkan, perusahaan menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami melihat ada konflik kepentingan dan menduga ada pihak-pihak tertentu yang perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan mafia tanah,” ujar Ruben.
Namun, pernyataan mengenai dugaan konflik kepentingan maupun mafia tanah tersebut merupakan klaim dari pihak PT PMC dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Staf lapangan PT PMC, Komeng, mengatakan perusahaan sebelumnya telah berupaya melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para penggarap.
Menurut Komeng, dua pihak yang disebut masih bertahan di lokasi tidak selalu hadir dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan perusahaan.
“Setiap kali kita melakukan sosialisasi, pihak yang dua orang penggarap ini tidak pernah hadir,” katanya.
Menurut perusahaan, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam membangun komunikasi langsung dengan pihak yang masih mempertahankan keberadaan di lahan tersebut.
Sementara itu, staf lapangan PT PMC, Cece Miftah, membantah anggapan bahwa kegiatan perusahaan pada 6 Agustus 2026 merupakan tindakan penggusuran.
Menurut Cece, aktivitas tersebut berkaitan dengan pembukaan akses jalan untuk mendukung rencana program hortikultura yang akan melibatkan masyarakat sekitar.
“Program hortikultura ini akan dikelola bersama masyarakat. Pengerjaan dilakukan di lahan yang sudah kami bayar kompensasinya,” jelas Cece.
Ia juga menanggapi video yang beredar di media sosial terkait situasi di lokasi.
Cece membantah adanya tindakan pemukulan sebagaimana informasi yang beredar dan meminta agar kejadian tersebut dilihat berdasarkan keseluruhan fakta di lapangan.
Terkait informasi mengenai keberadaan senjata tajam yang disebut dibawa petugas perusahaan, Cece mengatakan hal tersebut berkaitan dengan alasan keamanan dan perlindungan diri.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat fasilitas umum di sekitar lokasi yang mengalami kerusakan dan menurutnya perusahaan telah melakukan perbaikan.
Manager Legal PT PMC, Nefton Alvarez, mengatakan perusahaan tetap berpegang pada dokumen legalitas yang dimiliki.
Ia menilai perlu ada penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang muncul, termasuk sejarah penguasaan lahan dan alasan terjadinya penolakan terhadap aktivitas perusahaan.
Nefton juga mempertanyakan berkembangnya penolakan yang melibatkan sejumlah kelompok masyarakat, mahasiswa, maupun lembaga swadaya masyarakat.
“Kami melihat persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar diketahui duduk perkaranya,” ujar Nefton.
PT PMC menduga terdapat kepentingan tertentu yang ikut memengaruhi polemik tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak lain.
Di sisi lain, PT PMC menyatakan program hortikultura yang direncanakan perusahaan mendapat dukungan dari sebagian masyarakat sekitar.
Berdasarkan data internal yang disampaikan dalam konferensi pers, Nefton menyebut terdapat 37 RT yang tersebar di enam RW yang mendukung rencana tersebut.
Namun, perusahaan juga mengakui masih terdapat kelompok masyarakat yang mempertanyakan aktivitas dan status penguasaan lahan.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di Kampung Mahduhur masih membutuhkan ruang dialog dan verifikasi dari berbagai pihak.
PT PMC meminta pemerintah dan aparat penegak hukum ikut memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara sudah memberikan hak tanah kepada kami. Seharusnya negara juga melindungi ketika kami diganggu,” kata Nefton.
Perusahaan menyatakan akan tetap menjalankan program yang telah direncanakan dengan mengacu pada dokumen legalitas dan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, berbagai tudingan mengenai konflik kepentingan, keterlibatan pihak tertentu maupun dugaan mafia tanah masih membutuhkan pembuktian.
Karena itu, verifikasi dokumen SHGB, penelusuran riwayat tanah, pemeriksaan kondisi lapangan, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang dimuat dalam berita ini merupakan penjelasan dari pihak PT PMC. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi penggarap, masyarakat sekitar, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan polemik tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ade)
