Tambang Emas Marinding Diduga Kembali Beroperasi, Publik Minta Pemeriksaan
Luwu — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan emas di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut mencuat di tengah kebijakan pemerintah pusat yang terus mendorong penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tambang yang kembali berjalan tersebut perlu mendapatkan verifikasi dari aparat dan instansi berwenang untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk status perizinan dan pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.
Sorotan ini juga dikaitkan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penertiban aktivitas pertambangan ilegal. Dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026, Presiden menekankan pentingnya penertiban kegiatan pertambangan ilegal serta meminta aparat terkait melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Jika informasi mengenai aktivitas tambang di Marinding kembali beroperasi benar, masyarakat mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung dan apakah telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejumlah hal, mulai dari status legalitas pertambangan, dokumen perizinan, status lahan atau kawasan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional di lokasi.
Langkah tersebut juga diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai dugaan tanpa kepastian.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar perizinan serta ketentuan operasionalnya kepada masyarakat.
Sorotan masyarakat tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga konsistensi pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan di daerah.
Publik berharap arahan pemerintah pusat terkait pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal dapat diterapkan hingga ke daerah melalui pengawasan yang nyata dan terukur.
Karena itu, Polda Sulsel, Polres Luwu, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan diharapkan dapat melakukan verifikasi secara bersama-sama.
Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta tindakan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Kini masyarakat menunggu kejelasan mengenai kondisi sebenarnya aktivitas pertambangan emas di Desa Marinding.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata mengenai siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, tetapi apakah kegiatan pertambangan itu memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pemeriksaan langsung, publik dapat memperoleh informasi yang lebih objektif sekaligus memastikan kebijakan penertiban pertambangan ilegal benar-benar berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya tambang emas tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak berwenang.
(Hkz/Robb)
