Adhy Nuryadin Laporkan Pemberitaan ke Polda Sulsel
Makassar — Ketua Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan, Adhy Nuryadin, mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan persoalan terkait pemberitaan yang menurutnya merugikan nama baik dan kehormatannya.
Adhy datang bersama sejumlah kader Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan moral dan kelembagaan terhadap langkah hukum yang ditempuh Adhy.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas Palopo yang sebelumnya menempatkan Adhy sebagai salah satu narasumber.
Menurut Adhy, keterangannya saat itu disampaikan dalam kapasitas sebagai narasumber yang meminta perhatian terhadap dugaan persoalan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ia membantah telah melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo.
Adhy mempersoalkan pemberitaan yang muncul pada 30 Agustus 2026 dan menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo.
Menurut keterangannya, ia tidak pernah meminta uang kepada pegawai maupun narapidana Lapas Palopo. Ia juga mempertanyakan dasar informasi mengenai adanya transaksi uang yang kemudian dikaitkan dengan dirinya.
"Saya mempertanyakan unsur pemerasannya di mana. Kalau memang ada transaksi, harus diperiksa siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dari rekening mana dan untuk tujuan apa," ujar Adhy, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya. 23 September 2026
Adhy juga menyebut adanya informasi mengenai uang sebesar Rp4 juta yang disebut berkaitan dengan dirinya. Namun, menurut keterangan yang ia terima dari Kepala Rutan Masamba, jumlah yang disebut sampai kepada dirinya sekitar Rp1,5 juta.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen transaksi dan komunikasi para pihak agar asal-usul serta tujuan dana tersebut dapat diketahui secara objektif.
Adhy juga menyebut nama seseorang berinisial KI atau Kahar Iting yang menurut keterangannya berkomunikasi dengan pihak Lapas Palopo terkait persoalan pembayaran.
Ia menyatakan, apabila benar terdapat komunikasi atau transaksi sebagaimana disebut dalam pemberitaan, seluruh rangkaian peristiwa perlu diperiksa secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu versi.
"Saya meminta semuanya dibuka secara terang. Siapa yang memberikan uang, siapa yang mentransfer, siapa yang menerima, siapa yang meminta, dan apa dasar tuduhan bahwa saya melakukan pemerasan," katanya.
Adhy juga mempersoalkan informasi mengenai pembayaran sebesar Rp300 ribu per bulan. Menurut dia, pembayaran tersebut bukan merupakan permintaan atau paksaan darinya, melainkan berkaitan dengan komunikasi pihak lain dengan Lapas Palopo.
Keterangan tersebut merupakan versi Adhy sebagai pelapor dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak lain yang disebut.
Dalam laporannya, Adhy meminta aparat memeriksa berbagai bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pemeriksaan yang diminta antara lain meliputi bukti transfer, rekening pengirim dan penerima, asal-usul dana, komunikasi antara para pihak, pihak yang menginisiasi transaksi, serta materi pemberitaan yang menjadi persoalan.
Ia juga meminta pihak-pihak yang memberikan informasi mengenai dugaan pemerasan diperiksa agar konstruksi perkara dapat dilihat berdasarkan bukti dan keterangan yang lengkap.
"Kalau memang ada bukti saya melakukan pemerasan, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi kalau tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baik saya, saya juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum," ujar Adhy.
Persoalan ini juga berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenal hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari penyelesaian keberatan terhadap karya jurnalistik.
Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 mengatur mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Pada 2026, Dewan Pers juga menyampaikan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 8 UU Pers, posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama dalam penyelesaian sengketa pers semakin ditegaskan. Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Namun, apakah suatu perkara merupakan sengketa pers atau justru memiliki unsur pidana di luar kegiatan jurnalistik tetap perlu dilihat berdasarkan fakta, bentuk kegiatan, status media, materi pemberitaan, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Dewan Pers sendiri menjelaskan bahwa penilaian tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan pengaduan pers.
Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel meminta proses yang ditempuh Adhy berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Mereka menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan tetap mengedepankan proses yang tertib serta tidak melakukan tekanan terhadap pihak mana pun.
Adhy juga menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.
"Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan saya secara hukum. Yang saya persoalkan adalah ketika saya diberitakan seolah-olah melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo, sementara menurut saya tidak demikian," katanya.
Ia berharap seluruh pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut dapat memberikan keterangan sesuai fakta sehingga persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan klaim sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari pihak yang disebut Adhy dalam laporannya, termasuk pihak media dan Kahar Iting, mengenai tudingan yang disampaikan pelapor.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
(Hkz/Robb)
