Kasus Uun Berakhir Restorative Justice, LASKAR NKRI Pertanyakan Evaluasi Etik DPP PDIP terhadap Juwita
Lebak, Banten — Penyelesaian perkara dugaan penculikan dan kekerasan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun melalui mekanisme restorative justice masih menjadi perhatian di tengah masyarakat, khususnya terkait kemungkinan evaluasi etik di internal partai politik.
LSM LASKAR NKRI DPW Banten mempertanyakan apakah DPP PDI Perjuangan telah melakukan evaluasi etik terhadap Juwita Wulandari, yang disebut sebagai kader PDIP sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Lebak, menyusul perkara yang sebelumnya ditangani Polda Banten tersebut.
LASKAR NKRI menegaskan, pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan kembali penyelesaian perkara melalui restorative justice ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah.
Sekretaris DPW LSM LASKAR NKRI Banten, Akhmad Rizky Ariana, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah ditempuh para pihak. Namun, menurutnya, penyelesaian perkara secara hukum dan mekanisme etik internal partai merupakan dua hal yang berbeda.
“Kami menghormati keputusan penyelesaian perkara melalui restorative justice. Tetapi masyarakat berhak bertanya, apakah DPP PDIP sudah melakukan evaluasi etik terhadap kadernya yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lebak? Kalau sudah, apa hasilnya dan apakah ada keputusan dari internal partai?” ujar Akhmad.
Menurut Akhmad, posisi Ketua DPRD merupakan jabatan publik yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia menilai aspek kepantasan, keteladanan, dan integritas pejabat publik juga menjadi hal yang wajar untuk mendapat perhatian.
Meski demikian, LASKAR NKRI menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai kesalahan ataupun pelanggaran etik sebelum ada keputusan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak mengatakan Juwita bersalah. Kami mempertanyakan aspek kepantasan dan evaluasi etiknya. Keputusan mengenai kader tentu menjadi kewenangan partai berdasarkan mekanisme internal yang berlaku,” tegas Akhmad.
Ia berharap DPP PDI Perjuangan dapat memberikan penjelasan apabila memang telah terdapat proses evaluasi internal terhadap persoalan tersebut.
Selain persoalan etik, LASKAR NKRI juga menyoroti pentingnya menjaga ruang kritik masyarakat dan aktivis terhadap pejabat publik.
Akhmad mengatakan demokrasi membutuhkan ruang untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara bertanggung jawab. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik semestinya dapat direspons melalui klarifikasi, dialog, maupun mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat persoalan.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ketika berhadapan dengan kekuasaan, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan uang, pengaruh atau kesepakatan tertentu. Kalau persepsi seperti itu dibiarkan, bagaimana nasib aktivis dan masyarakat yang ingin menyampaikan kritik kepada penguasa?” katanya.
Ia menegaskan LASKAR NKRI tidak ingin menarik kesimpulan di luar fakta dan proses hukum yang telah ada.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa penyelesaian satu perkara tidak kemudian menjadi preseden yang membuat masyarakat takut menyampaikan kritik. Pejabat publik harus siap dikritik, dan masyarakat juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab,” ujarnya.
LASKAR NKRI berharap DPP PDI Perjuangan dapat memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan maupun evaluasi etik terhadap Juwita terkait persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Pertanyaan kami sederhana: sudahkah ada evaluasi etik dari DPP PDIP? Jika sudah, sampaikan kepada publik. Jika belum, kami mempertanyakan mengapa persoalan yang menjadi perhatian masyarakat belum mendapatkan penjelasan dari internal partai,” pungkas Akhmad.
LASKAR NKRI menyatakan akan tetap menghormati penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang telah ditempuh serta kewenangan internal partai dalam menangani persoalan etik kadernya.
Hingga berita ini diterbitkan, DPP PDI Perjuangan maupun Juwita Wulandari belum menyampaikan keterangan atau klarifikasi terkait pertanyaan LASKAR NKRI mengenai evaluasi etik tersebut.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPP PDI Perjuangan, Juwita Wulandari, Polda Banten, Fam Fuk Tjhong alias Uun, serta seluruh pihak terkait untuk menyampaikan informasi, tanggapan, maupun data pembanding sesuai ketentuan yang berlaku.
(Hkz.)
