HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

MWC NU Bogor Selatan Minta PCNU Kaji SK Ranting

Bogor — Wakil Ketua Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Bogor Selatan, Abdulloh Haris, S.M., meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor meninjau kembali proses pengajuan Surat Keputusan (SK) Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) di wilayah Bogor Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan untuk memastikan proses administrasi kepengurusan ranting berjalan sesuai mekanisme organisasi serta selaras dengan hasil musyawarah ranting yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Abdulloh mengatakan pihaknya menghormati kewenangan PCNU Kota Bogor dan seluruh ketentuan organisasi. Namun, ia berharap dokumen pengajuan SK dapat ditelaah secara menyeluruh sebelum keputusan diterbitkan.

“Kami selaku Wakil Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Bogor Selatan dengan penuh hormat memohon kepada PCNU Kota Bogor agar dapat mengkaji kembali seluruh proses pengajuan SK PRNU di wilayah Kecamatan Bogor Selatan sebelum SK diterbitkan. Harapan kami, proses tersebut dapat diselaraskan dengan hasil musyawarah ranting yang telah dilaksanakan,” ujar Abdulloh Haris.

Menurut Abdulloh, sejak 2023 telah terbentuk 14 ranting NU di 14 kelurahan di Kecamatan Bogor Selatan berdasarkan musyawarah ranting.

Sementara itu, dalam proses pengajuan SK yang diketahuinya sedang berjalan, terdapat delapan ranting yang diajukan.

Perbedaan jumlah tersebut, menurut Abdulloh, perlu diklarifikasi bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai status kepengurusan maupun hasil musyawarah yang telah dilakukan di tingkat ranting.

“Kami tentu tidak bermaksud menghambat proses administrasi organisasi. Justru kami berharap proses penerbitan SK dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme organisasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” katanya.

Ia menegaskan, permintaan peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga komunikasi dan keharmonisan organisasi NU di tingkat MWC maupun ranting.

Abdulloh berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan melalui mekanisme organisasi dengan mengedepankan tabayun dan ukhuwah Nahdliyah.

“Kami sangat menghormati PCNU Kota Bogor beserta seluruh jajaran dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat dibicarakan dan dikaji bersama secara arif, objektif, serta mengedepankan semangat tabayun dan ukhuwah Nahdliyah,” ujarnya.

Ia juga berharap 14 ranting yang menurutnya telah terbentuk melalui musyawarah dapat dipertimbangkan dalam proses penerbitan SK, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan mekanisme organisasi.

Apabila masih terdapat kekurangan dokumen, MWC NU Bogor Selatan, kata Abdulloh, siap melakukan perbaikan sesuai arahan organisasi.

“Kami berharap seluruh ranting yang telah terbentuk melalui proses musyawarah dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses penerbitan SK. Apabila terdapat kekurangan administrasi atau hal-hal yang perlu dilengkapi, tentu kami siap melakukan perbaikan sesuai arahan dan ketentuan organisasi,” tuturnya.

Abdulloh selanjutnya meminta jajaran PCNU Kota Bogor meninjau dokumen dan proses pengajuan SK PRNU di Kecamatan Bogor Selatan dengan mempertimbangkan data serta hasil musyawarah yang ada.

“Kami memohon dengan penuh hormat kepada Ketua PCNU Kota Bogor agar seluruh proses ini dapat dikaji secara menyeluruh. Kami percaya bahwa dengan komunikasi yang baik, tabayun, dan semangat kebersamaan, persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Ia menegaskan MWC NU Bogor Selatan tetap membuka ruang komunikasi dengan PCNU maupun jajaran ranting untuk mencari penyelesaian yang dapat menjaga keberlangsungan organisasi.

“Yang terpenting bagi kami adalah menjaga marwah organisasi, menghormati hasil musyawarah, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan semangat khidmah Nahdlatul Ulama,” katanya.

Rois Syuriah Ranting Cikaret Dorong Musyawarah

Sementara itu, Rois Syuriah Ranting NU Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, TB. Murad Hasanuddin, menilai musyawarah penting dilakukan apabila terdapat perubahan atau pergantian kepengurusan ranting.

Menurutnya, pergantian kepengurusan sebaiknya dibahas melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sehingga keputusan yang diambil dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.

“Apabila ada pergantian kepengurusan lama dengan yang baru, lebih baik diadakan secara musyawarah menuju mufakat,” ujar TB. Murad Hasanuddin.

Ia berharap setiap persoalan internal organisasi dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku di lingkungan NU.

Dengan adanya permintaan peninjauan tersebut, proses penerbitan SK PRNU di Kecamatan Bogor Selatan diharapkan dapat berjalan secara tertib dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, hasil musyawarah, serta ketentuan organisasi.

Hingga berita ini diterbitkan, PCNU Kota Bogor belum memberikan keterangan mengenai proses pengajuan SK PRNU yang dipersoalkan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PCNU Kota Bogor maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

(Ade)