HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pendopo Rancamaya Diduga Tanpa IMB, Pengawasan Dipertanyakan

Bogor Kota — Pembangunan sebuah pendopo di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, disorot setelah muncul dugaan bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan.

Dugaan itu mencuat berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (8/9/2026). Sejumlah sumber di lapangan menyebut dokumen terkait pembangunan, termasuk papan informasi proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak terlihat terpasang di sekitar lokasi.

Namun, belum adanya papan informasi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa bangunan tidak memiliki izin. Status perizinan perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Pengawas bangunan, Rudi, saat dikonfirmasi mengatakan proses perizinan masih berlangsung di Dinas Tata Bangunan Kota Bogor.

“IMB masih diproses di Dinas Tata Bangunan Kota Bogor,” ujar Rudi.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab di lokasi mengenai status perizinan pembangunan.

Meski demikian, keberlanjutan pembangunan ketika proses perizinan masih berlangsung menjadi perhatian sejumlah masyarakat. Mereka meminta Pemerintah Kota Bogor melakukan pemeriksaan untuk memastikan pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah seorang sumber masyarakat meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan status perizinan bangunan.

Menurut sumber tersebut, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk berkaitan dengan potensi penerimaan daerah.

“Pemkot Bogor diharapkan segera melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan benar atau tidaknya bangunan tersebut sudah memiliki izin,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bogor maupun dinas terkait mengenai status perizinan pembangunan pendopo tersebut.

(SMN)