HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Sukabumi Usai Laporan Warga

Kab. Sukabumi — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok berinisial LY dari Indonesia, Rabu (9/9/2026).

Petugas memberangkatkan LY melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah rangkaian pemeriksaan keimigrasian menemukan adanya aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat Desa Cimangkok. Berdasarkan pemeriksaan, LY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh atau Remote Worker E33G.

Namun, petugas kemudian menemukan aktivitas LY yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal tersebut. Kantor Imigrasi Sukabumi selanjutnya melakukan penanganan sesuai ketentuan keimigrasian hingga berujung pada tindakan deportasi.

Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berangkat dari kantor sekitar pukul 05.30 WIB untuk mengawal LY menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setibanya di Terminal 2, petugas menyelesaikan proses keberangkatan dan berkoordinasi dengan petugas imigrasi bandara. LY kemudian meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai Citilink dengan penerbangan menuju Bangkok, Thailand.

Dari Bangkok, LY dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Chongqing, Tiongkok. Selain deportasi, LY juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengawasan keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

"Kasus ini membuktikan bahwa laporan warga bukan sekadar informasi, melainkan langkah awal penegakan hukum yang nyata. Kami tuntaskan hingga akhir. Imigrasi hadir untuk rakyat, dan pengawasan orang asing hanya akan efektif bila dikerjakan bersama masyarakat," ujar Henki.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi juga mengajak masyarakat melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dianggap perlu mendapatkan perhatian melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Langkah tersebut diharapkan membantu petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA sekaligus mendukung penegakan aturan keimigrasian di wilayah Sukabumi.

(Yosep)