102 Siswa Sakit Usai MBG, FJP2 Desak Evaluasi Menyeluruh
Kab. Bogor – Sebanyak 102 siswa SMP Negeri 2 Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dilaporkan dibawa ke rumah sakit setelah mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (21/10/2026). Sementara itu, 10 siswa lainnya dilaporkan mendapat penanganan di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya. Ketua FJP2 Bogor Raya, Ade Suhendar, mendesak instansi berwenang segera mengusut penyebab kejadian, memastikan penanganan siswa berjalan optimal, serta mengevaluasi pelaksanaan program MBG yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ade menegaskan, keselamatan siswa harus menjadi prioritas. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar penyebab gangguan kesehatan dapat diketahui secara pasti.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas utama. Kami meminta agar kejadian ini ditangani secara serius, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai muncul korban tambahan akibat lambatnya penanganan atau tidak optimalnya pengawasan,” ujar Ade, Kamis (22/10/2026).
Hingga informasi tersebut disampaikan, penyebab pasti kondisi yang dialami para siswa belum diketahui. Karena itu, pemeriksaan medis dan penyelidikan terhadap kemungkinan sumber paparan diperlukan untuk memastikan apakah kejadian tersebut berkaitan dengan makanan MBG atau faktor lainnya.
Menurut Ade, program MBG bertujuan mendukung pemenuhan gizi peserta didik. Namun, pelaksanaannya harus disertai penerapan standar keamanan pangan yang ketat, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi makanan.
Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memeriksa proses operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Pemeriksaan perlu mencakup kepatuhan terhadap prosedur keamanan pangan, pencatatan pengolahan, serta distribusi makanan kepada siswa.
Ade menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak terkait harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Harus ada penelusuran menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses memasak, penyimpanan, pengemasan, sampai makanan diterima dan dikonsumsi siswa. Jika terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Jika ditemukan unsur pidana, proses secara hukum,” tegasnya.
FJP2 juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor bersama Puskesmas dan fasilitas kesehatan terkait melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, termasuk pendataan siswa yang mengalami gangguan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, serta pengujian sampel makanan apabila diperlukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi kemungkinan penyebab kejadian berdasarkan hasil medis dan pemeriksaan laboratorium, bukan hanya berdasarkan dugaan atau waktu konsumsi makanan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor diminta memastikan koordinasi lintas instansi berjalan efektif. Pemeriksaan terhadap aspek higiene dan sanitasi fasilitas pengolahan makanan juga perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Ade turut mendorong pengelola SPPG yang terkait agar kooperatif dalam memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.
Dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional, Pasal 26 mengatur kemungkinan pengenaan sanksi terhadap SPPG berdasarkan hasil pengawasan dan ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi MBG, rekomendasi pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan/atau penghentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama. <Cite refs={["turn545095search12","turn545095search0"]}/>
Penerapan sanksi harus mengikuti hasil pemeriksaan serta ketentuan teknis yang berlaku. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan unsur hukum yang terpenuhi.
Ade menilai kejadian yang melibatkan banyak siswa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.
Ade juga meminta pihak berwenang menyampaikan perkembangan penanganan siswa dan hasil pemeriksaan secara jelas kepada masyarakat, terutama orang tua yang menunggu kepastian mengenai kondisi anak-anak mereka.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah simpang siur kabar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG.
“Tujuan program ini sangat baik, yakni membantu pemenuhan gizi anak-anak. Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga dengan standar keamanan pangan yang ketat, pengawasan yang konsisten, dan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai program yang bertujuan menyehatkan justru menimbulkan risiko bagi anak-anak,” pungkas Ade.
FJP2 Bogor Raya berharap penanganan kejadian ini tidak hanya berfokus pada pemulihan kesehatan siswa, tetapi juga mengungkap penyebabnya dan memastikan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
(Ade)
