DePA-RI dan UNISRI Bersinergi Cetak Advokat Berintegritas
Solo – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjalin kerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Jumat (23/10/2026).
Penandatanganan berlangsung di kampus UNISRI, Solo, dan dihadiri jajaran pimpinan universitas serta pengurus DePA-RI. Dari pihak UNISRI hadir Rektor Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., bersama wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, kepala biro, dan unsur terkait lainnya.
Sementara itu, DePA-RI diwakili Ketua Umum Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., bersama Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta pengurus daerah, di antaranya Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM, dan Aris Subandrio, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama, UNISRI juga menjalin kerja sama dan bersilaturahmi dengan sejumlah mitra dari perguruan tinggi, lembaga peradilan, penyelenggara pemilu, serta institusi lainnya.
Bagi DePA-RI, kerja sama dengan UNISRI menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui kolaborasi organisasi advokat dan perguruan tinggi. Pelaksanaannya diharapkan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan PKPA.
Ketua Umum DePA-RI, T.M. Luthfi Yazid, menegaskan bahwa pendidikan calon advokat tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan memasuki profesi. Pendidikan tersebut juga harus membangun karakter, integritas, dan kompetensi profesional.
“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Luthfi Yazid.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum menghadirkan tantangan baru bagi profesi advokat. Salah satunya adalah fenomena trial by social media, ketika perkara hukum menjadi bahan penilaian publik di media sosial sebelum seluruh fakta dan proses hukum terungkap.
Karena itu, calon advokat perlu dibekali kemampuan litigasi, pemahaman hukum acara, penyusunan dokumen hukum, penyusunan legal opinion, serta pelaksanaan legal due diligence. Selain kemampuan teknis tersebut, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, komunikasi publik, dan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab juga dinilai penting.
Melalui kemitraan ini, DePA-RI berharap PKPA dapat menjadi ruang pembelajaran yang menghubungkan landasan akademik dengan pengalaman praktis dari advokat, akademisi, dan praktisi hukum.
Kerja sama tersebut juga membuka peluang pengembangan kegiatan bersama, antara lain seminar hukum, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, serta pengabdian kepada masyarakat sesuai kesepakatan kedua pihak.
Luthfi menekankan bahwa tujuan pendidikan profesi bukan semata-mata menambah jumlah advokat, melainkan mempersiapkan tenaga profesional yang memiliki kemampuan hukum, integritas, kemandirian, serta komitmen terhadap keadilan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar melahirkan lebih banyak advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan dan mereka yang less in power. Kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum,” tambahnya.
UNISRI juga memiliki makna tersendiri bagi DePA-RI karena nama universitas tersebut merujuk pada Ignatius Slamet Riyadi, pahlawan nasional yang dikenal atas perjuangannya mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Slamet Riyadi gugur pada usia 23 tahun saat menjalankan operasi militer melawan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon. Semangat perjuangan dan pengabdian yang melekat pada sosok tersebut menjadi inspirasi mengenai pentingnya karakter, keberanian, dan integritas.
Nilai-nilai tersebut dinilai relevan dengan upaya membangun profesi advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam memperjuangkan keadilan.
Melalui kerja sama ini, DePA-RI berharap kolaborasi dengan UNISRI dapat memperkuat pendidikan profesi advokat, meningkatkan kontribusi perguruan tinggi dan organisasi profesi dalam pembangunan hukum, serta mendukung terwujudnya kepastian hukum yang adil berdasarkan konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Megy)
