Dua Panggilan Polda Jabar, Sentul City Mangkir dalam Sengketa Lahan Ozzy Sudiro
Bogor — Sengketa lahan Palemboko di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, antara Ozzy Sulaiman Sudiro dan PT Sentul City Tbk memasuki proses penanganan hukum di Polda Jawa Barat.
Dalam bahan informasi yang diterima redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar disebut telah menerbitkan dua surat undangan permintaan keterangan, masing-masing bernomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026 dan B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026.
Pihak pelapor menyebut kedua undangan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Sentul City. Namun, alasan ketidakhadiran serta status pemanggilan itu perlu dikonfirmasi kepada kepolisian dan perusahaan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Di tengah proses hukum tersebut, pengelola kawasan Palemboko, Pepen Efendi, mengungkapkan bahwa aktivitas pekerja di lahan yang diklaim milik Ozzy Sudiro masih berlangsung.
Menurut keterangan yang disampaikan, rekaman video pada Jumat (23/10/2026) memperlihatkan pekerja mendirikan bedeng dan mengerjakan pondasi di lokasi yang dipersengketakan.
Ozzy Sudiro menyayangkan aktivitas tersebut ketika persoalan kepemilikan lahan masih menjadi sengketa. Ia menyatakan memilih jalur hukum untuk menghindari konflik fisik maupun benturan antarwarga.
“Seharusnya penyelesaian melalui jalur hukum dihormati setiap warga negara, termasuk korporasi. Informasinya, ada dua undangan dari Polda Jabar yang tidak dipenuhi. Kalau benar, kami berharap persoalan ini bisa dijelaskan secara terbuka. Saya lebih memilih jalur hukum daripada adu fisik atau massa,” ujar Ozzy.
Klaim mengenai kepemilikan lahan dan aktivitas pembangunan tersebut masih perlu diuji melalui dokumen pertanahan, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, PT Sentul City Tbk membantah tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang disampaikan pengelola Palemboko. Perusahaan menyatakan area yang disengketakan di Desa Bojong Koneng merupakan aset milik perusahaan yang memiliki dasar legalitas.
Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyampaikan bahwa Pepen Efendi disebut pernah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut.
“Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar. Itu lahan PT Sentul City, dan informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut,” ujar Maesa dalam keterangan kepada salah satu media daring.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari posisi perusahaan dalam sengketa yang sedang berlangsung. Kebenaran mengenai status kepemilikan dan riwayat permohonan pinjam pakai perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta keterangan pihak terkait.
Pepen Efendi membantah telah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan milik Ozzy Sudiro kepada Sentul City. Ia mengaku pernah diminta oleh seseorang yang disebut sebagai perwakilan perusahaan, bernama Abdul Wahid, untuk menandatangani dokumen yang menurutnya tidak diketahui peruntukannya.
Pepen juga mengklaim pernah dimintai uang sebesar Rp200 juta agar lahan tersebut tidak diganggu. Menurutnya, karena tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, aktivitas pengerjaan di lokasi kemudian berlangsung.
Klaim mengenai permintaan uang itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti dan perlu dikonfirmasi melalui proses penyelidikan serta bukti-bukti yang relevan.
“Alas hak kepemilikan tanah Pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Termasuk ada sekolah dasar, masjid, dan warga yang satu hamparan. Kami memilih jalur hukum agar jelas alur pidana dan perdatanya,” ungkap Pepen.
Ia menyatakan pihaknya bersama warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul (Formas) berupaya memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Pepen juga menyebut dokumen kepemilikan dan pembayaran pajak menjadi bagian dari bukti yang dimiliki pihaknya.
Sengketa Palemboko kini membutuhkan kejelasan mengenai dasar kepemilikan lahan, status aktivitas pembangunan, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penilaian terhadap klaim masing-masing pihak perlu didasarkan pada dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Redaksi masih memerlukan konfirmasi mengenai status laporan, alasan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam undangan permintaan keterangan, serta tanggapan kepolisian atas perkembangan perkara tersebut.
JurnalExpose.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Sentul City Tbk, Ozzy Sudiro, Pepen Efendi, maupun Polda Jawa Barat demi menjaga pemberitaan tetap akurat dan berimbang.
( Red - PPRI )
