Dugaan Penolakan Pasien IGD RS Bhayangkara Makassar Disorot
Makassar – Dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Makassar menjadi sorotan setelah keluarga seorang pasien mengaku tidak memperoleh penanganan yang diharapkan pada Senin (19/10/2026) malam.
Pasien berinisial Nur Salsabila, warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, disebut mengalami sesak napas. Pihak keluarga kemudian membawa pasien ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan pertolongan medis.
Muhammad Ridwan, salah satu anggota keluarga pasien, mengatakan mereka tiba di IGD sekitar pukul 20.15 WITA. Namun, menurut keterangannya, keluarga mendapat informasi bahwa kamar rumah sakit telah penuh.
“Dari tadi sekitar pukul 20.15 WITA kami tiba di IGD RS Bhayangkara. Alih-alih mendapatkan pertolongan pertama, kami justru mendapat penolakan dengan alasan kamar sudah penuh,” ujar Ridwan kepada awak media.
Ia menjelaskan, keluarga saat itu berharap pasien memperoleh pemeriksaan dan penanganan awal karena mengalami sesak napas. Ridwan mengaku kecewa karena merasa permintaan pertolongan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
“Kami cuma meminta penanganan pertama karena adik saya sudah sesak napas. Namun, menurut kami, permintaan itu tidak ditanggapi sebagaimana mestinya,” katanya.
Karena kondisi pasien disebut semakin mengkhawatirkan, sekitar pukul 20.30 WITA keluarga membawa Nur Salsabila ke RS Haji Makassar untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
Ridwan juga mengaku melihat sejumlah pasien lain yang menurut pengamatannya mengalami situasi serupa. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak rumah sakit maupun pihak terkait.
Dugaan kejadian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan standar pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan.
Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 mengatur pelayanan kegawatdaruratan, termasuk kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban pertolongan pada kondisi gawat darurat serta ketentuan hukum terkait penolakan pasien dalam situasi tersebut.
Meski demikian, untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi medis pasien saat tiba, hasil penilaian kegawatdaruratan, tindakan yang diberikan atau ditawarkan, serta alasan dan prosedur yang dijalankan pihak rumah sakit.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat menelusuri kejadian ini secara objektif. Evaluasi diperlukan apabila ditemukan ketidaksesuaian pelayanan dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, awak media masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Humas RS Bhayangkara Makassar. Pihak rumah sakit diharapkan memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, kondisi pelayanan IGD saat itu, serta alasan yang disampaikan kepada keluarga pasien.
JurnalExpose.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi RS Bhayangkara Makassar maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Sumber: Muhammad Ridwan
(Hkz)
