King Badak Bersurat ke BJB Rangkasbitung, Minta Klarifikasi
Lebak – Eli Sahroni, yang dikenal dengan sapaan King Badak, menyatakan telah mengirimkan surat kepada manajemen Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Rangkasbitung. Surat tersebut, menurut Eli, berisi pengaduan dan permintaan pemeriksaan terkait informasi yang melibatkan seorang pegawai berinisial FFR.
Eli Sahroni, yang mengaku sebagai paman PS, mengatakan surat itu telah diserahkan melalui petugas keamanan kantor BJB Cabang Rangkasbitung. Ia menyebut turut melampirkan sejumlah dokumen dan bukti untuk mendukung pengaduannya.
“Kami telah melayangkan surat resmi dan melengkapinya dengan barang bukti kepada Kancab BJB Cabang Rangkasbitung,” kata Eli dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Eli meminta manajemen BJB menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan internal sesuai ketentuan perusahaan. Ia juga berharap pihak bank memberikan tanggapan resmi mengenai tindak lanjut pengaduan yang disampaikan.
“Kami sebagai pelapor meminta pihak BJB Cabang Rangkasbitung memberikan jawaban dan informasi mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menyatakan akan menunggu tanggapan manajemen selama tujuh hari kerja sejak berita ini diterbitkan. Apabila belum memperoleh jawaban, pihaknya berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di depan kantor BJB Cabang Rangkasbitung.
Dalam keterangannya, Eli juga menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak masih berproses. Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak kepolisian. Status hukum dan fakta dalam perkara harus merujuk pada hasil penyelidikan serta keterangan resmi aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari manajemen BJB Cabang Rangkasbitung mengenai surat yang disebut telah disampaikan tersebut. Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak BJB maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan agar informasi dapat disajikan secara berimbang.
Catatan redaksi: Pengaduan dan keterangan narasumber dalam berita ini belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran. Penilaian atas dugaan pelanggaran etik maupun perkara pidana merupakan kewenangan pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
(Hkz)
