Klaim JKM Ditolak, King Badak Pertanyakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Lebak – Penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama almarhumah Lilis binti Anda, warga Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung memberikan penjelasan mengenai status kepesertaan dan catatan pembayaran iuran yang disebut telah dilakukan sejak Agustus 2024.
Persoalan tersebut disampaikan Eli Sahroni, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan yang akrab disapa King Badak. Ia mengaku mendampingi ahli waris almarhumah dalam meminta penjelasan atas penolakan klaim dengan nomor referensi 16055076471.
Menurut Eli, almarhumah didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui mitra Perisai berinisial Ibu Mul. Ia menyebut pembayaran iuran dilakukan secara tunai melalui dua orang yang disebut sebagai perwakilan mitra tersebut.
“Setiap bulan almarhumah membayar iuran secara tunai. Namun, menurut keterangan keluarga, mereka tidak menerima kuitansi resmi dan hanya memiliki catatan pembayaran dalam buku kecil,” ujar Eli dalam keterangannya kepada media.
Eli menyebut catatan tersebut mencakup pembayaran sejak Agustus 2024 hingga Maret 2026. Akan tetapi, rincian pembayaran, jumlah iuran, dan status setiap transaksi masih perlu dicocokkan dengan data resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhumah dilaporkan meninggal dunia pada 1 April 2026. Setelah itu, ahli waris bernama Royanih mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM), tetapi menurut Eli, pengajuan tersebut ditolak.
Eli mempertanyakan alasan penolakan serta perbedaan antara periode pembayaran yang diklaim keluarga dan tanggal aktif kepesertaan yang disebut tercatat dalam sistem.
“Kalau pembayaran sudah dilakukan sejak Agustus 2024, kami meminta penjelasan mengenai status pembayaran pada periode tersebut dan dasar penolakan klaim,” katanya.
Ia menyebut sistem kepesertaan menunjukkan tanggal aktif 2 Oktober 2025. Jika informasi itu sesuai dengan data resmi, menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai status pembayaran sebelum tanggal tersebut dan bagaimana transaksi yang dilakukan keluarga tercatat dalam administrasi kepesertaan.
Namun, penyebab penolakan klaim belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan pendamping ahli waris. Dasar keputusan, riwayat kepesertaan, ketentuan program yang berlaku, serta dokumen pengajuan perlu diperiksa untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Eli menyatakan pihaknya telah mengirimkan dua surat somasi, masing-masing bernomor 050/DPP-BBP/X/2026 kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan nomor 051/DPP-BBP/X/2026 kepada mitra Perisai berinisial Ibu Mul.
Menurut Eli, surat tersebut meminta penjelasan dan tindak lanjut atas persoalan yang diadukan. Ia menyatakan belum menerima jawaban ketika memberikan keterangan kepada media.
Pihaknya juga menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, Polda Banten, dan BPJS Ketenagakerjaan pusat melalui kanal layanan 175 apabila belum memperoleh penyelesaian.
Eli turut menyebut kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Dalam keterangannya, Eli mengungkapkan bahwa keluarga menemukan sebuah buku kecil berisi catatan pembayaran yang disebut ditulis oleh almarhumah. Buku itu, menurutnya, ditemukan di lemari pakaian di rumah almarhumah.
Ia menyatakan catatan tersebut telah mendapat tanda tangan dan cap dari Ketua RT setempat serta Kepala Desa Muaradua.
Meski demikian, pengesahan atau penguatan administratif dari lingkungan setempat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pembayaran telah diterima, disetorkan, atau tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, buku catatan tersebut perlu dicocokkan dengan bukti transaksi, keterangan pihak yang menerima pembayaran, serta data administrasi resmi untuk memastikan periode dan jumlah iuran yang benar-benar dibayarkan.
Eli juga menyampaikan dugaan adanya tekanan terhadap keluarga agar tidak melanjutkan persoalan tersebut. Menurut keterangannya, kakak kandung almarhumah, Apek, mengaku menerima pesan melalui seseorang berinisial Uum yang disebut berkaitan dengan pihak mitra.
Dalam penuturan Eli, pesan tersebut antara lain menyebut anggota keluarga Ibu Mul memiliki hubungan dengan institusi TNI dan Polri. Eli menilai pernyataan itu sebagai bentuk intimidasi dan menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada Polres Lebak.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, termasuk konfirmasi kepada orang yang disebut menyampaikan pesan dan pihak terkait lainnya. Belum ada kesimpulan resmi mengenai apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai status kepesertaan almarhumah, pencatatan pembayaran iuran, alasan penolakan klaim JKM, serta mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh ahli waris.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung maupun mitra Perisai berinisial Ibu Mul mengenai pengaduan tersebut.
Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada BPJS Ketenagakerjaan, pihak mitra, serta pihak lain yang disebut dalam berita ini. Setiap dugaan pelanggaran perlu dinilai berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
(Hkz)
